SEKCAM KUARO HADIRI ASISTENSI PENILAIAN RISIKO DI INSPEKTORAT PASER
Bertempat di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Paser, pada hari Senin (22 Januari 2024) dilakukan asistensi penilaian risiko perangkat daerah tahun 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya implementasi dari Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Bupati Paser Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko Pada Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana penilaian risiko dimaksudkan untuk mengidentifikasi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan instansi pemerintah dan merumuskan kegiatan pengendalian risiko yang diperlukan untuk memperkecil risiko.
Kegiatan yang dibuka oleh Inspektur Pembantu II, Bapak Syarif Fuadi Fauzi, dan dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan, Kasubbag Program dan Keuangan Kecamatan serta Pelaksana tersebut bertujuan untuk menyeragamkan persepsi terkait dengan proses penyusunan dokumen pengendalian risiko di kecamatan, sehingga nantinya akan berdampak pada peningkatan akurasi dalam penentuan rencana tindak pengendalian yang akan dilakukan oleh kepala perangkat daerah.
Dari hasil asistensi tersebut, disepakati bahwa penyelesaian dokumen pengendalian risiko dilakukan paling lambat pada tanggal 2 Februari 2024, untuk kemudian dilakukan evaluasi oleh Inspektorat Kabupaten Paser terhadap dokumen tersebut.
Comments (0)
There are no comments yet