TUGAS DAN FUNGSI
SESUAI PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN
TUGAS
- Camat mempunyai tugas yang meliputi:
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Selain melaksanakan tugas, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Camat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan.
FUNGSI
Camat menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Peraturan Perundang- undangan terkait dengan tugas dan fungsinya.