TUGAS DAN FUNGSI

SESUAI PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN

 

TUGAS

  1. Camat mempunyai tugas yang meliputi:
    1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
    2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
    5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
    7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
    8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan; dan
    9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Selain melaksanakan tugas, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  3. Camat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan.

 

FUNGSI

Camat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Peraturan Perundang- undangan terkait dengan tugas dan fungsinya.