PENEGAKAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2024, EKO : RESPON PIHAK KECAMATAN KUARO TERHADAP KELUHAN MASYARAKAT

Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2024, Eko Arisyandi : Respon pihak kecamatan kuaro terhadap keluhan masyarakat. (13/03/24)tes

PENEGAKAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2024, EKO : RESPON PIHAK KECAMATAN KUARO TERHADAP KELUHAN MASYARAKAT

Kuaro, Rabu (13/3/24) Respon banyaknya laporan masyarakat Kecamatan Kuaro melakukan upaya penghimbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah kecamatan kuaro untuk menertibkan dagangan masing-masing agar tidak menempati lokasi yang dilarang untuk berdagang/berjualan sebagaimana telah ditetapkan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024, kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Kuaro Eko Arisyandi, yang didampingi oleh Kasi Trantibum Madiansyah dan anggota Satpol PP Kecamatan. 

Eko Arisyandi menjelaskan pelaksanaan kegiatan ini merupakan respon pihak Kecamatan Kuaro terhadap keluhan masyarakat tentang banyaknya para pedagang yang menempati lokasi-lokasi yang dilarang untuk melakukan aktifitas usahanya, beberapa masyarakat mengeluhkan bahwa dengan para pedagang mengambil hak pejalan kaki dengan berdagang di atas trotoar, hal ini membuat para pejalan kaki harus mengalah berjalan di atas badan jalan ketika melintas, hal ini membuat resiko laka lantas meninggi "Untuk itu hari ini kami melakukan upaya persuasif dengan menghimbau baik secara langsung dan melalui surat agar para pedagang dapat menertibkan barang dagangannya masing-masing", tegasnya.

Kegiatan ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024 yang berbunyi : Pasal 25 ayat (1): "Selain Lokasi Binaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1), Pemerintah Daerah juga menetapkan Lokasi Larangan". Kemudian pada ayat (2):"Lokasi Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kawasan ruang disepanjang pinggiran dan/atau bahu jalan raya maupun area di atas trotoar di ruang publik".
Pasal 33 huruf a: "PKL dilarang melakukan kegiatan usahanya pada tempat umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL".

Sekretaris Kecamatan di dampingi Kasi Trantibum dan Anggota Satpol PP Kecamatan lakukan penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2024

Kegiatan penghimbauan ini akan ditindak lanjuti dalam bentuk penertiban jika para pedagang tidak mengindahkan himbauan yang telah disampaikan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan ketertiban umum dan kenyamanan seluruh masyarakat.


Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a comment