MUSDESUS VERIFIKASI, VALIDASI DAN PENETAPAN KPM BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2024 DI DESA KENDAROM
Salah satu fokus penggunaan dana desa tahun 2024 yang diatur dalam Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 Pasal 17 Tentang Kriteria Calon Penerima Manfaat BLT-DD Tahub 2024 ialah untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa atau BLT Dana Desa.
Bantuan langsung tunai ini, sesuai yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Permendesa PDTT diatas, wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun anggaran 2024.
Untuk calon penerima BLT sendiri, merupakan keluarga yang masuk prioritas, keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dengan kriteria sebagai berikut :
Kriteria Penerima Manfaat
1. Kehilangan mata pencaharian,
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas,
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga Harapan,
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau
5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT di atas, Pemerintah Desa juga dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan untuk menetapkan calon penerima bantuan langsung tunai.
Kemudian, bila data tersebut sudah diverifikasi dan final, maka bisa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan kepala Desa.
BLT Dana Desa 2024 dialokasikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Comments (0)
There are no comments yet